Laporkan Narasumber Tempo, KKJ Nilai Menteri Bahlil Ancam Kebebasan Pers

JABAREKSPRES – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengancam kebebasan atau keberdekaan pers. Pasalnya, Menteri Bahlil melaporkan narasumber Majalah Tempo yang mengungkap penyimpangan terkait kebijakan pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP).

Bahlil melaporkan narasumber itu dengan pasal pencemaran nama baik. Ia mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 19 Maret 2024 lalu.

Atas tindakannya tersebut, Koordinator KKJ Erick Tanjung menyebut, Menteri Bahlil sebagai pejabat public anti kritik. Pelaporan itu kata Erick, telah mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan mencederai demokrasi di Indonesia.

Menurut Erick, ancaman kriminalisasi narasumber pemberitaan akan merugikan publik. Kriminalisasi menurutnya, akan menciptakan kebuntuan dalam mencari narasumber yang valid.

Selain itu, lanjut dia, akan membuat orang semakin takut menjadi narasumber, saksi untuk mengungkap sebuah kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya, karena yang dihadapi ancaman hukuman pidana maupun perdata.

“Pelaporan narasumber Tempo itu mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” kata Erick dilansir dari amnesty.id.

Padahal kata Erick, hak mencari dan mendapatkan informasi dijamin oleh konstitusi. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi juga dijamin aturan yang berlaku.

Hal ini bebernya, tertuang dalam Pasal 19 dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Begitupun imbuh Erick, terkait tindakan Tempo tidak membuka identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Apalagi Dewan Pers yang telah menilai liputan tersebut telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tak melanggar kode etik.

“Tempo juga mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber. Hal ini dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” rinci Erick.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menjelaskan, narasumber tidak tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Narasumber berita kata Ade, merupakan bagian dari produk jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan