Dinilai Lakukan Manuver, Partai Golkar bakal Adukan KPU Jabar ke DKPP

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) terancam diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seiring adanya aduan dan laporan dari DPD Partai Golkar Jabar. Partai berlambang Pohon Beringin itu pun tidak menutup kemungkinan jika KPU Jabar dilaporkan ke Bawaslu RI dan Sentra Gakkumdu Bawaslu RI.

Partai Golkar Jabar menilai KPU Jabar terlalu banyak melakukan manuver terkait isu penggelembungan suara DPR RI di Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Cimahi) bagi Partai berlambang Pohon Beringin tersebut. Padahal, isu tersebut sudah terbantahkan dengan putusan yang dikeluarkan KPU Kota Bandung.

“Manuver yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Jabar itu jelas merugikan partai kami sehingga kami akan ambil jalur hukum sesuai prosedur dengan mengadukan ke DKPP atau bahkan ke Bawaslu pusat dan Gakkumdu karena ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024,” kata saksi Partai Golkar, Rahmat Sulaeman saat dihubungi wartawan, Senin 18 Maret 2024 malam.

Pengunduran laporan hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Jabar ke pusat, kata Rahmat, karena tindakan KPU Jabar yang tidak sesuai norma dan aturan PKPU. Salah satunya yakni pada saat rapat pleno sanding data KPU Kota Bandung dan Komisi Pemilikan Umum Jabar sendiri sudah menerimanya tanpa syarat.

“Tapi setelah ada surat keberatan dari Nasdem kemudian ditindaklanjuti Bawaslu dengan pengecekan sanding data dan ternyata tidak terbukti. Itu ada jawabannya dari KPU Kota Bandung dan ini harusnya sudah selesai karena kasus yang diragukan Nasdem pun sudah terbukti tidak bermasalah,” kata Rahmat yang juga menjabat sebagai Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Jabar itu.

Rahmat menambahkan, pelaksanaan rapat tertutup yang dipercepat KPU Jabar pun justru tidak melibatkan saksi dari Partai Golkar padahal hal tersebut sudah ada aturannya. Tak hanya itu, oknum Komisi Pemilihan Umum Jabar disinyalir membuat hasil rekap lampiran adanya penggelembungan suara-suara Partai Golkar.

“Rapat pun tidak dihadiri KPU Kota Bandung dan Panwas dari Kota Bandung. Artinya, Komisi Pemilihan Umum Jabar membuat narasi sendiri tentang angka-angka hasil rekap itu. KPU tidak bisa menyandingkan suara dan atau mengubah C1 jadi hasil, itu sifatnya hanya merekomendasikan dan sanding data saja,” Rahmat menegaskan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan