JABAR EKSPRES – Tak perlu bingung, meskipun Anda bukan nasabah disalah satu bank, kesempatan Anda tukar uang baru di bank bisa dan masih memungkinkan lho!
Umumnya, jika Anda adalah nasabah di salah satu bank yang ingin menukarkan uang di bank tersebut, Anda akan diminta untuk membawa buku rekening tabungan, kartu debit, KTP asli, dan uang yang ingin ditukarkan.
Namun, bagaimana jika Anda ingin menukarkan uang baru tetapi bukan nasabah di salah satu bank tertentu?
Baca Juga:Bisakah di Indonesia Melihat Gerhana Matahari Total 8 April 2024? Ini PenjelasannyaSmart Wallet Diduga Berkedok Robot Trading, Ini 6 Ciri Perusahaan Modus Investasi Robot Trading
Beberapa bank ada yang memberikan kebijakan untuk penukaran uang baru kepada non-nasabah. Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan seperti di bawah ini.
Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda perhatikan saat menukar uang di bank namun bukan sebagai nasabah.
Jika mengunjungi bank terkait dan hasilnya tidak memungkinkan, solusi lainnya Anda dapat mengikuti program kas keliling yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Program ini biasanya tersebar di beberapa lokasi di seluruh provinsi di Indonesia.
Kas keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan uang Rupiah yang layak edar dalam jumlah dan pecahan yang sesuai.
