Kemnaker Dorong Perusahaan Ojol dan Kurir Logistik Berikan THR

JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada perusahaan yang beroperasi dalam sektor ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Pemberian THR kepada pekerja ojol dan kurir logistik mengikuti Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada hari Selasa (19/3).

Putri menegaskan bahwa pengemudi ojol dan kurir logistik berhak untuk menerima THR, meskipun status kerja mereka bersifat kemitraan, karena mereka masih dianggap sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca juga: THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Cimahi Buka Posko Pengaduan

Terhadap SE THR Keagamaan 2024, Putri menambahkan bahwa Kemnaker akan secara aktif menyebarkan informasi tersebut melalui media cetak dan online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” katanya.

Putri juga menyatakan bahwa beberapa perusahaan telah melaporkan kepada Kemnaker mengenai kesiapan mereka untuk membayarkan THR Keagamaan setelah hari raya, dan pihaknya akan terus memberikan pendampingan agar pembayaran THR tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menaker.

Ia menekankan pentingnya adanya kesepakatan antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaan harus dibayarkan setelah hari raya karena alasan tertentu yang tidak dapat dihindari.

“Kita tetap optimistis, insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu,” harap Putri.

Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri, Pemkot Banjar Siapkan THR Rp46 Miliar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan