JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada perusahaan yang beroperasi dalam sektor ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.
Pemberian THR kepada pekerja ojol dan kurir logistik mengikuti Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada hari Selasa (19/3).
Baca Juga:Revolusi Belajar Ngaji, Aplikasi Ngaji.ai Hadir dengan Artificial IntelligenceMudik Gratis Bersama BRI Telah Dibuka, Ayo Daftar Sekarang!
“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” katanya.
Putri juga menyatakan bahwa beberapa perusahaan telah melaporkan kepada Kemnaker mengenai kesiapan mereka untuk membayarkan THR Keagamaan setelah hari raya, dan pihaknya akan terus memberikan pendampingan agar pembayaran THR tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menaker.
Ia menekankan pentingnya adanya kesepakatan antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaan harus dibayarkan setelah hari raya karena alasan tertentu yang tidak dapat dihindari.
