JABAR EKSPRES – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI melakukan tiga langkah tegas, sebagai tindakan hukum terhadap BBH Indonesia.
Hal ini karena BBH Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan, dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
Satgas Pasti menyebut bahwa Entitas atau aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), yang merupakan agensi periklanan di Inggris.
Dalam penjelasannya di Keterangan resmi Satgas PASTI yang diunggah di website resmi OJK, satgas PASTI menyebut, cara kerja BBH Indonesia yakni dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu, dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.
“BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang.” Tulis keterangan tersebut.
Satgas PASTI menambahkan, BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.
Melihat berbnagai kejanggalan dan indikasi penipuan yang dilakukan, Satgas PASTI lantas melakukan verifikasi.
Selain Verifikasi, Satgas PASTI juga mengadakan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia.
Dari seluruh upaya yang sudah dilakukan, Satgas PASTI kemudian menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan.
Baca juga : Smart Wallet akan Ditindak OJK, Satgas PASTI: akan Blokir Nomor Rekening Terkait
Selain itu BBH juga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Setelah mendapatkan hasil tersebut, Satgas PASTI lalu mengambil tindakan tegas terhadap BBH, yakni :
1. Pemblokiran akses dan link/URL
2. Pemblokiran terhadap nomor rekening terkait
3. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini.
Sebagaimana Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.