16 Pasal Belum Dibahas Pansus 9, Bisakah Raperda Minol Disahkan Bulan Depan?

JABAR EKSRPRES – Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja menilai, pendapatan dari cukai minuman beralkohol (Minol) tidak sebanding dengan resiko yang dialami sebagai dampak buruk peredarannya.

“Seperti kita ketahui, banyak tindak kejahatan yang terjadi akibat mengkonsumsi minuman beralkohol,” ujar Uung.

Karenanya, DPRD Kota bandung melalui Pansus 9 membahas raperda tentang pelarangan, Pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.

Baca juga : Sosialisasikan Bahaya Minol, Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan langsung Temui warga

Dengan melakukan studi banding ke Bali, Pansus 9 mendapatkan informasi bahwa di kawasan tersebut, tidak bisa dilakukan pelarangan sepenuhnya.

“Mereka memiliki tradisi yang mengharuskan ada minuman beralkohol dalam tradisi tersebut,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Uung, pansus 9 DPRD Kota Bandung juga tengah mempertimbangkan menghilangkan kata ‘pelarangan’ dalam judul. Karena itu berarti minol tidak boleh beredar sama sekali. Sementara dengan posisi Kota Bandung seagai kota pariwisata, hal tersebut tidak akan mungkin dilakukan pelarangan.

“Karena kita juga harus memfasilitasi perkembangan pariwisata di Kota Bandung,” tuturnya.

Karenanya, dalam raperda diatur ketat mengenai pembelian dan peredaran minol. Di sisi lain, dalam pelaksanaannya nanti, di Kota Bandung harus harus semakin dimperdalam dalam Peraturan Walikota (Perwal).

“Kalau di Bali kan minol ini diatur oleh pergub, kita kan lebih fokus di perda, nanti diatur lebih detail pada perwal,” tambahnya.

Baca juga : Pansus 9 DPRD Kota Bandung Sedang Bahas dan Sosialisasikan Perda Anti Minol

Beberapa hal yang diatur dalam raperda minol ini adalah, larangan penjualan minol oplosan. Sedangkan untuk sanksi, masih belum diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pelanggar.

“Kita tidak mungkin menjatuhkan sansi denda, karena uangnya akan masuk ke kas negara, bukan ke kas daerah,” tuturnya.
Namun, Uung ini  mengatakan, dalam satu bulan ke depan, raperda ini akan segera disahkan. Meskipun dari 22 pasal baru 6 yang sudah dibahas. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan