JABAR EKSPRES – Pemerintah telah memperpanjang waktu pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Batas waktunya adalah 30 Juni 2024 mendatang.
Salah satunya karena memang belum seluruh wajib pajak belum sepenuhnya melakukan pemadanan. Seperti di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying misalnya, pemadannya baru mencapai 79,15 persen.
Karena itu KPP Pratama Bandung Cibeunying juga akan terus gencar mensosialisasikan program tersebut. Menggunakan berbagai media yang ada.
Baca Juga:Pergerakan Tanah di KBB Makin Meluas, Pj Gubernur Jabar: Warga Terdampak Harus Segera Direlokasi!Jelang Ramadan, Dinas Sosial Kota Cimahi Tingkatkan Pengawasan Terhadap PPKS
Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP tentu akan merugi sendiri. Mereka akan kesulitan dalam layanan perpajakan. Selepas 30 Juni nanti, pemadanan NIK dengan NPWP akan segera diimplementasikan pada Core Tax Administration System (CTAS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Juli 2024.
Implementasi CTAS tersebut sebenarnya juga akan mempermudah wajib pajak. Misalnya untuk lapor SPT, memantau berapa pajak yang sudah dilbayarkan, atau mengetahui tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
Sistem itu juga semakin membuat layanan pajak makin transparan. “Seperti cermin,” tutur Hasti.
Proses pemadanan NPWP dengan NIK itu sebenarnya mudah. Karena bisa diakses mandiri melalui laman pajak.go.id. (son)
