2 dari 7 Pelaku Pengrusakan Rumah Ketua PPK Cibeureum Berhasil Diringkus

JABAR EKSPRES – Pria berinisal IT (47) dan OS (35) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, lantaran mereka diduga melakukan pengrusakan terhadap rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum beberapa waktu lalu.

Kedua dari tujuh pelaku pengrusakan tersebut diamankan pada Sabtu, 3 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB, di kediaman IT yang beralamat di Kampung Loa Sari, RT 01 RW 01, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Rumah Ketua PPK Cibeureum Dirusak OTK, Ada Kaitan dengan Pemilu?

“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya pada awak media, Kamis 7 Maret 2024.

Bagus mengatakan, peristiwa pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut diduga berawal dari IT yang menghasut OS untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini diduga berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah korban, yaitu saudara Aden Badri karena diduga telah membuatnya kecewa, hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT. Mereka mendatangi dan melakukan pengrusakan rumah korban pada Sabtu (2/3) dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Bagus.

BACA JUGA: PPK Citamiang Walk Out, Rapat Rekapitulasi tingkat Kota Sukabumi Sempat Ricuh

Sambung bagus, akibat aksi pengrusakan tersebut rumah Ketua PPK Cibeureum mengalami rusak pada bagian kaca pintu depan dan mengalami kerugian yang mencapai Rp7 Juta Rupiah.

Saat ini, polisi baru mengamankan IT dan OS saja. Sedangkan, lima terduga tersangka lainnya masih dilakukan pencarian. Selain itu, juga pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca dan pegangan senjata tajam yang terlepas.

“Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun,” tutupnya. (Mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan