Dua Pelaku Perdagangan Sepatu Merk Ilegal Berhasil Diamankan, Untung Jutaan Rupiah

Dua Pelaku Perdagangan Sepatu Merk Ilegal Berhasil Diamankan, Untung Jutaan Rupiah. Foto Agi Jabar Ekspres
Dua Pelaku Perdagangan Sepatu Merk Ilegal Berhasil Diamankan, Untung Jutaan Rupiah. Foto Agi Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua orang pelaku berinisial CI (31) dan LS (33) berhasil diamankan polisi setelah melakukan perdagangan merk sepatu ilegal dari dua brand ternama.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika kedua pelaku itu sudah melakukan jual beli sepatu ilegal tersebut sejak Oktober 2023.

“Diketahui bahwa sejak Oktober 2022 tersangka ini memperdagangkan sepatu dengan merk ilegal,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Bandung Barat Dipastikan RelokasiMenaker Dorong Balai Pelatihan Kerja Adaptif dengan Perkembangan Industri 4.0

Kusworo menjelaskan, dari tangan kedua tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak ribuan sepatu.

“Ada sekitar 2538 merk sepatu converse yang diduga palsu kemudian ada 30 sepatu merk nike dan 1 buah laptop dan 1 buat akun shopee,” jelasnya.

Kusworo menambahkan, awal mula kasus tersebut terjadi, ketika kedua tersangka ini menjual sepatu tersebut di akun shopeenya.

Namun, diketahui oleh pemegang lisensi sempat ada komunikasi dan kesepakatan damai di antara keduanya.

“Namun demikian keputusan damai tersebut tidak berlangsung sampai dengan Februari 2024 sehingga pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung,” tambahnya.

Kusworo mengungkap jika kedua tersangka ini merupakan reseller, sedangkan untuk produsennya masih dilakukan pengembangan karena berada di Daerah lain.

“Produsennya ada di daerah lain ini kita sedang lakukan pengembangan, tersangka pun berjumlah 2 orang dan ini sedang kita gunakan dan lakukan pendalaman terkait dengan produsennya,” ungkapnya.

Baca Juga:DPRD Kota Bandung Godok Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan UmumCeburkan Diri ke Sungai Cicatih Cibadak, Seorang IRT Ditemukan Tak Bernyawa

Atas perbuatannya kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 100 dan 102 Undang-Undang Merk dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Barang siapa memperdagangkan merek dengan merek terdaftar oleh pihak lain maka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun pidana penjara,” terangnya.

Sementara itu tersangka CI (31) mengaku jika keuntungan yang didapat dari penjualan sepatu itu mencapai jutaan.

“Sebulan gak tentu ada sepinya juga, rata-rata paling 7 sampai 10 juta omset,” ujar CI.

CI menambahkan, jika Harga jual sepatu ilegal tersebut berkisar antara 300 hingga 350 ribu rupiah, sedangkan harga asli sepatu tersebut berkisar antara 1 hingga 2 juta rupiah.

0 Komentar