JABAR EKSPRES – Jajaran Polrestabes Bandung beserta Polsek Lengkong berhasil mengamankan seorang pelaku jambret berinisial AIR (32) yang bersaksi di Jalan Lengkong Besar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 lalu sekitar pukul 05.00 Wib tersebut, menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, pelaku nekat melakukan aksinya ketika korban bernama Irma Sriyani Nasrun tengah mencari apotek terdekat di Jalan Lengkong Besar.
“Korban adalah seorang wisatawan yang pada waktu itu menginap di sebuah hotel di Jalan Lengkong Besar. Kemudian sekira pukul 05.00 pagi tersebut, korban mencari apotek sehingga dia keluar dari hotel, kemudian menggunakan handphonenya,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin, (10/8).
Baca Juga:Biarkan Hati Bicara Makin Bikin Penasaran, Kisah Cinta Arina dan Dua Saudara Penuh KonflikRoad To Ulang Tahun ke- 25, Electronic City Buka Gerai Baru di Kiara Artha Park Bandung
Pada saat tengah mencari apotek terdekat, korban kata Anton langsung dihampiri dan diepepet oleh pelaku dengan menggunakan kendaraannya.
“Lalu dilakukan perampasan handphonenya. Setelah itu pelaku melarikan diri. Pada saat pelaku melarikan diri, pelaku sempat diteriaki jambret oleh korban dan sempat juga dikejar, tapi kemudian ketinggalan sehingga pelaku (berhasil) kabur,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, Anton mengatakan korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Lengkong. “Kemudian berdasarkan laporan itu, langsung dilakukan penyelidikan oleh Polrestabes Bandung beserta Polsek. Alhamdulillah, tanggal 8 (Agustus ) kemarin pelaku sudah tertangkap,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku kata Anton ternyata pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Cicendo, Kota Bandung pada tanggal 20 Juli 2026.
“Modusnya (sama), dia melihat atau memantau korban. Kalau tidak salah yang di sini adalah anak sekolah. Anak sekolah yang pagi-pagi berangkat sekolah, kelihatan oleh pelaku membawa handphone. Kemudian ketika korban lengah, langsung dirampas oleh pelaku,” ungkapnya.
Atas berbuatan yang dilakukannya, Anton menuturkan kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh jajaranya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku juga kami kenakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara untuk barang bukti yang kami amankan yaitu motor yang digunakan oleh pelaku, kemudian ini adalah jaket yang digunakan oleh pelaku, dan ada handphone korban yang sempat diambil oleh pelaku,” pungkasnya.
