Dimulai Hari Ini, Ini 11 Target Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024

JABAR EKSRPES – Operasi Keselamatan Lalu lintas 2024 akan dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Senin 4 Maret 2024.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 ini akan dilaksanakan selama 2 minggu atau 14 hari sampai dengan Minggu, 17 Maret 2024.

Operasi Keselamatan yang digelar Korlantas Polri ini dilakukan untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.

Baca juga : Polresta Bandung Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024 Selama Dua Pekan

Dilansir Instagram resmi Korlantas Polri @korlantaspolri.ntmc, Operasi Korlantas Polri kali ini ini akan berbeda karena dilakukan secara persuasif dan mengedepankan edukasi serta himbauan.

“Maka dari itu yuk lengkapi surat-surat kendaraan, dan ikuti seluruh aturan berlalulintas!” tulis dalam keterangan diunggahannya tentang Operasi Keselamatan 2024.

Hal senada diungkapkan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddi Junaedi, yang mengajak masyarakat untuk tidak perlu takut jika ketemu dengan Polantas di jalan, karena polantas akan melayani masyarakat 1 X 24 jam dengan full senyum.

“Operasi keselamatan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat menekan fatalitas kecelakaan dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Kegiatan ini bersifat safe of road dan menitik beratkan pada edukasi yang simpati,” Ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddi Junaedi dikutip dari akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Baca juga :  Satlantas Polresta Bandung Gelar Operasi Penindakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi atau Brong

Berikut 11 target atau sasaran pelanggaran operasi keselamatan 2024.

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Berkendara dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Over dimension dan overload
9. knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia

Itulah target pelanggaran yang bisa ditindak saat operasi keselamatan 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan