Aprindo Jabar Masih Mendalami, Ini Pasal-Pasal Baru dalam Perda Minimarket Kota Bandung

JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bandung secara resmi telah mengesahkan raperda tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan (Perda Minimarket) Kota Bandung, Kamis (29/02).

Pihak berkepentingan seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kini masih mengkaji dampak dari aturan baru yang telah menjadi perda tersebut.

Ketua Aprindo Jabar Yudi Hartanto mengungkapkan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut point-point perda yang baru disahkan itu.

“Kami masih belum bisa berkomentar banyak, kami koordinasikan dulu dengan DPP Aprindo,” ucapnya kepada Jabar Ekspres, Jumat (1/3).

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Harga Cabai di Kota Bandung Meroket

Dalam rangkaian pembahasan raperda itu, Aprindo Jabar sempat keberatan terkait pengaturan jarak dan jam operasional. Sementara itu dalam perda yang baru ini, aturan jarak pendirian minimarket masih mengikuti ketentuan yang lama. Sementara jam operasional berubah lebih pagi.

Detailnya tertuang dalam pasal 8 perda yang baru disahkan tersebut. Yakni, pada ayat (1) huruf (a) menerangkan bahwa minimarket berjarak minimal 0,5 kilometer dari pasar rakyat dan 0,5 kilometer dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Pada huruf (b), supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 kilometer dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder. Huruf (c), hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 kilometer dari pasar rakyat. Huruf (d) minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerai sampai 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 kilometer dari pasar rakyat.

Sementara soal jam operasional, ada sedikit perubahan ketentuan dalam perda yang baru itu. Tepatnya di pasal 21 ayat (3) bahwa jam operasional toko swalayan berbentuk minimarket dan perkulakan untuk Senin hingga Jumat adalah pukul 08.00 – 22.00. Sedang pada Sabtu dan Minggu pukul 08.00 – 23.00.

BACA JUGA: Ini Penyebab Monyet Turun ke Kota Bandung, Tanda Bencana Alam atau Kekurangan Makanan?

Pasal-Pasal Baru di Perda

Selain soal jarak dan jam operasional, perda itu juga mencantumkan ketentuan baru. Misalnya mempertegas pola kerja sama kemitraan dan pemasaran dengan pelaku usaha. Salah satunya tertuang dalam pasal 11 ayat (4) bahwa kerja sama pemasaran dapat dilakukan dalam bentuk memasarkan barang produksi UMKM daerah yang dikemas atau dikemas ulang dengan merek pemilik atau produsen barang, toko swalayan atau merek lain yang disepakati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan