Nasib Warga Dago Elos: Susah Tidur, Takut Digusur

“Putusan dari pengadilan negeri sampai peninjauan kembali, cacat formil. Untuk anmaning, tadi wakil ketua pengadilan mengatakan akan diadakan anmaning kedua,” sebutnya.

“Hasil hari ini warga menolak Aanmaning Pengadilan Negeri Bandung. Banyak objek sengketa yang tidak sesuai dan subjek yang memang diulang dan tidak jelas keberadaannya,” tegasnya.

Teguran yang diterima warga Dago Elos, apabila berdasarkan surat panggilan atau relaas bagi termohon, delapan hari ke depan, terhitung sejak 20 Februari 2024, warga harus memenuhi putusan yang berisi pengosongan lahan.

Sikap warga bagi PN Bandung pun jelas. Mereka menuntut agar PN menghentikan eksekusi Putusan Pengadilan Nomor Nomor 454/Pdt.G/2016/PN. Bdg, mengingat seluruh laporan warga Dago Elos ke Polda sejak Agustus 2023 hingga Februari 2024 mengindikasikan bahwa Heri Hermawan Muller, Dedy Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan Jo Budi Hartanto; melakukan serangkaian perbuatan pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Lalu, mendedak agar PN memberi kepada pihak kepolian akses yang seluas-luasnya terhadap dokumen terkait sengketa lahan antara warga Dago Elos -melawan- Heri Hermawan Muller, Dedy Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan Jo Budi Hartanto, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera menjadi jelas dan terang benderang.

“Bapak-bapak yang ada di pengadilan dan jajarannya. Kaji kembali, perhatikan kembali. Bapak mungkin punya hati nurani. Coba pak dilihat dulu, jangan asal ngomong. Bapak itu punya anak dan saudara,” sambung warga lain yang meluapkan kekecewaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan