Khawatir Ada Hambatan, Warga Dago Elos Minta Pemerintah Kawal Proses PTSL

JABAR EKSPRES – Warga Dago Elos masih merasa khawatir untuk mulai mengurus proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Perwakilan Forum Dago Melawan, Angga S. Putra menilai, apabila tidak dikawal pemerintah langsung, dikhawatirkan muncul hambatan birokrasi.

Khususnya bagi tim agraria atau tenaga ahli dari Kantor Staf Presiden (KSP) yang meninjau wilayah sengketa lahan Dago Elos, Selasa (7/5) lalu. Angga mengharapkan ada ketegasan lembaga istana itu dalam mengawal kasus pertanahan Dago Elos.

“Tegas ke Kapolda dalam kaitan masalah tanah ini dan tentunya di kejaksaan. Di kejaksaan ini juga harus diprioritaskan tentang mafia tanah. Tinggal bagaimana dari kelembagaan tersebut bisa memprioritaskan,” jelas Angga saat ditemui Jabar Ekspres, Kamis (9/5).

Pasalnya, kata Angga, warga selalu menemukan ganjalan birokrasi dan hambatan lain dalam proses sertifikasi tanah. KSP dalam hal ini tentunya, diharapakan memprioritaskan program kerja Presiden tersebut. Diharapkan pula bisa memberi arahan secara konkrit dari lembaga terkait.

“Tolong bantu kami untuk percepatan proses verifikasi. Entah dari program apapun, alangkah baiknya bukan hanya warga yang mendorong. Perlu ada perhatian negara. Supaya proses ini bisa jauh jadi prioritas,” sambungnya.

Rasa khawatir itupun dirasakan warga bukan tanpa sebab, hampir satu dekade terlewati, proses sertifikasi tanah Dago Elos belum jua rampung. Dia menegaskan, warga terhitung sudah menjalankan proses formal itu sejak tahun 90-an.

“Selalu mengajukan proses sertifikasi. Tapi hasilnya nihil sampai sekarang. Sampai ada gugatan dari Muller CS. Artinya harus ada peran negara yg memang secara bertanggung jawab dan peduli terhadap nasib yang kami terima. Jadi harus ada pengawalan dari level atasnya,” tandasnya.

Sementara itu, seusai melakukan peninjauan ke Dago Elos, pada Selasa (7/5) kemarin, tenaga ahli utama dari Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan mempertanyakan pemerintah terkait belum merespon pengajuan sertifikasi warga.

“Mereka sudah berjuang untuk mendapatkan sertifikat tapi belum mendapatkan respon tahun 2000. Pernah mengajukan belum direspon. Kami cek, kenapa kantor pertanahan Bandung belum merespon hal itu,” jelasnya.

Dia menegaskan, skala prioritas tersebut harusnya didapatkan warga Dago Elos. Pemerintah harus objektif dan melihat ke lapangan secara langsung. Terlebih lagi warga tersebut sudah menempati lahan itu berpuluh-puluh tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan