JabarEkspres.com, BANDUNG – Warga Dago Elos datangi Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jawa Barat, dengan tujuan melaporkan keluarga Muller atas pemalsuan dokumen terkait persoalan di wilayah Dago Elos.
Kuasa Hukum Warga Dago Elos, Harold Aron mengatakan, hasil pembahasan bersama kepolisian memperlihatkan titik terang dari polemik lahan seluas 6,3 hektare tersebut.
“Intinya pelaporan itu harus ditunda, karena kita perlu melengkapi surat-surat yang menjadi alat bukti kita untuk dilegalisir,” kata Harold kepada Jabar Ekspres di lokasi, Rabu, 21 September 2022.
Dia menerangkan, pembahasan yang dilakukan tersebut menjadi diskusi bersama, sehingga pelaporan belum bisa dikeluarkan suratnya, sebab alat bukti perlu dilengkapi.
Harold melanjutkan, beberapa alat bukti yang dipegang dan dibawa untuk dilaporkan itu, berasal dari Kedutaan Belanda.
“Dimana orang yang kita laporkan itu (keluarga Muller) mempunyai hubungan kekerabatan, ada silsilah dengan (warga kebaangsaan) Belanda,” terangnya.
Kendati demikian, Harold mengaku, kesimpulan dari bedah kasus yang dilakukan bersama Polda Jabar, Polisi melihat bahwa persoalan tanah itu terdapat unsur pidananya
“Unsur pidananya terbukti, namun kita masih perlu melengkapi legalisir (dokumen alat bukti),” ujarnya.
Harold menjelaskan, apabila dokumen-dokumen yang dipegang sebagai alat bukti warga Dago Elos telah dilengkapi dengan legalisir, maka pelaporan akan berlanjut dan diproses oleh Polisi.
“Alat-alat bukti yang kita bawa berupa dokumen itu menunjukkan bahwa terjadi kejanggalan,” jelasnya.
“Lalu karena dokumen yang kami bawa itu adalah copy (salinan), maka kita perlu melegalisirnya,” lanjut Harold.
Dia menuturkan, pihak kepolisian pun sempat memberikan saran agar warga Dago Elos menindak lanjuti polemik dengan pelaporan ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang ada di Polda Jabar.
Harold pun menegaskan, sebagai kuasa hukum warga Dago Elos, tengah memperjuangkan penyelesaian masalah dan warga bisa mendapatkan haknya.
“Warga juga memperjuangkan hal itu, karena kita melihat masalah keperdataan soal kepemilikan tanah,” tegasnya.