Nasib Warga Dago Elos: Susah Tidur, Takut Digusur

Di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ratusan warga yang tergabung dan bersolidaritas dalam Forum Dago Melawan lakukan unjuk rasa menuntut keadilan. Dari sejak pukul satu siang hingga sore, pada Selasa (21/2) itu, mereka sepakat untuk terus melawan.

Muhamad Nizar, Jabar Ekspres.

Ada sekira 300 warga Dago Elos yang rasa kala itu. Alat pengeras suara dipegang bergantian, diisi suara-suara yang berbeda, tapi masih dengan sikap serupa. Melawan. Persidangan anmaning yang dilayangkan PT. Dago Inti Graha kepada warga pun berjalan tegang.

Nasib warga seolah di ujung tanduk. Mereka dipaksa mengosongkan lahan oleh pihak tergugat. Ratusan warga yang memenuhi panggilan tersebut, tentu, tidak terima dengan putusan pengadilan. Lantas menyuarakan ‘tuntutan baliknya’ melalui pengeras suara dan orasi hingga sore hari.

Terlebih persidangan anmaning yang dihadiri ratusan warga tersebut, nyatanya tidak berlangsung lancar. Anmaning atau upaya pemanggilan dari Pengadilan Negeri bagi tergugat, yakni berupa teguran untuk warga Dago Elos, berakhir antiklimaks.

Sidang tersebut mesti ditunda dan bakal dilaksanakan kembali pekan depan. Penyebabnya lantaran satu dan lain hal. Terlebih kondisi ruang sidang tidak kondusif dan tegas sikap warga menolak tuntutan pihak lawan.

Di luar gedung PN Bandung, hujan baru saja turun. Warga kompak menutup separuh bagian jalan raya. Satu per satu meluapkan emosi dan kekecewaan atas tuntutan warga yang tidak juga didengar.

“Tolong pak, perhatikan kami warganya. Kami meminta hak kami. Tolong ya pak. Kami tidak bisa tidur, takut ke gusur,” teriak seorang ibu lewat pengeras suara.

“Bapak (petugas pengadilan) enak di sini. Enak bener. Kami tidur juga takut. Takut dibackhoe,” keluhanya yang sontak disambut seruan bergema ‘Dago melawan tak bisa dikalahkan’ dari warga lain.

Seusai sidang anmaning yang dilakukan pihak PT. Dago Inti Graha terhadap warga Dago Elos pun, pada akhirnya terus memanas. Warga juga menuntut supaya PN Bandung tetapkan surat keputusan nonexecutable, guna tidak ada penggusuran.

Terlebih lagi, Tim Advokasi Forum Dago Melawan, Daffa menyebutkan, pada intinya, warga bakal terus menolak pada anmaning tersebut. Terlebih ada ‘kecacatan’ dalam pengajuan peninjauan kembali maupun persidangan yang baru saja berlangsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan