Pemkab Bandung Berikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung secara simbolis menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris dari 19 petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.

Penyerahan santunan sebesar Rp 42 juta per ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan itu dilaksanakan di Sekretariat KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindangwangi, Kecamatan Soreang, Selasa (20/2/2024).

Dalam pemberian santunan kepada ahli waris ini turut juga hadir Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojongsoang Kabupaten Bandung Rizal Dari Kusumah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan jika dari 19 petugas yang meninggal 9 orang di antaranya meninggal dunia sebelum hari H pencoblosan dan 10 orang setelah hari H pencoblosan pemilu.

BACA JUGA : Bawaslu Jabar Rekomendasikan 58 TPS untuk PSU PSL

Menurutnya, kebanyakan petugas yang meninggal adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panwaslu. Dan rata-rata mereka meninggal dunia akibat kelelahan saat menjalankan tugas.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung mengucapkan belasungkawa kepada para petugas badan adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024. Ada sekitar 19 orang dari Bawaslu dan KPPS yang meninggal dunia, dan kami berikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan dapat meringankan beban bagi keluarga ahli waris,” ujar Bupati dalam keterangan resminya, Selasa (20/2/2024).

Dadang menjelaskan jauh hari sebelum terjadinya pemilu 2024 dan berkaca pada pemilu sebelumnya, dirinya sudah mengantisipasi hal itu dengan mengcover para petugas dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari jauh hari, kita sudah mengantisipasi bilamana terjadi lagi seperti kejadian di Pemilu 2019, dimana banyak petugas penyelenggaran Pemilu yang sakit bahkan sampai meninggal dunia,” katanya.

“Maka pada saat itu saya langsung memberikan kebijakan, bahwa untuk jumlah petugas KPPS yang banyaknya 110.000 orang itu semuanya di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk petugas yang sakit, maupun yang meninggal dunia. Itu semua baik yang sakit maupun meninggal dunia biaya rumah sakitnya bebas, tidak mengeluarkan anggaran sepeser pun” tambahnya.

Selain itu, pada kesempatan ini, Dadang juga mengajak kepada semua yang hadir untuk mendoakan almarhum/almarhumah, para petugas badan adhoc yang gugur dan diyakini husnul khatimah dan masuk surga, karena meninggal dunia saat menjalankan tugas negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan