Ditunda Berujung Ricuh! Hari Ini Sidang Kades Majasetra Dilanjutkan dengan Pembacaan Dakwaan

Sempat Ditunda dan Ricuh, Sidang Kades Majasetra Dilanjutkan dengan Pembacaan Dakwaan. Foto Agi Jabar Ekspres
Sempat Ditunda dan Ricuh, Sidang Kades Majasetra Dilanjutkan dengan Pembacaan Dakwaan. Foto Agi Jabar Ekspres
0 Komentar

“Menuntut dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta,” ujar Jaksa.

Usai membacakan dakwaan, Hakim Eka Ratnawidiastuti memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya memberikan eksepsi, namun terdakwa menolak.

Sehingga, sidang pun langsung menagendakan mendengar saksi baik dari pelapor dan juga terdakwa.

Baca Juga:Perolehan Suara Sementara DPRD Dapil Neraka Jabar I, Pendatang Baru Peluang Geser PetahanaWarga Cihampelas Endus Potensi Kecurangan Suara Caleg, Bawaslu KBB: Masih Kita Dalami!

Adapun saksi dari pelapor menghadirkan 6 saksi dan 2 ahli, sedangkan keterangan saksi dari terdakwa 2 orang. (Agi)

0 Komentar