Warga Cihampelas Endus Potensi Kecurangan Suara Caleg, Bawaslu KBB: Masih Kita Dalami!

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menelusuri dugaan tindak kecurangan manipulasi suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Bawaslu KBB, pada Senin 19 Februari 2024. Warga Desa Tanjungjaya melaporkan dugaan manipulasi suara tersebut di 3 TPS yaitu TPS 1,2, dan 3.

Berdasarkan hasil perolehan suara, tiga TPS itu memenangkan salah satu Caleg dengan raihan 100 persen dari daftar pemilih Tetap atau DPT. Potensi kecurangan ini pun diperkuat oleh adanya indikasi dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua KPPS di TPS 1 yang menjadi anggota KPPS di TPS 2.

“Dugaan potensi kecurangan ini masih kita dalami, dan ini laporan langsung dari masyarakat,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, KBB, Ahmad Zaenudin, kepada wartawan di Ngamprah, Selasa (19/2/2024).

BACA JUGA: Berujung Ricuh, Sidang Perdana Kasus Kades Majasetra Ajak Pilih Caleg Ditunda

Ia menjelaskan, pelapor memberikan kesaksian bahwa ada dugaan manipulasi raihan suara dari caleg itu. Hal itu dilihat pelapor dalam formulir C1 tersebut, caleg dari partai itu menyapu bersih seluruh suara di TPS 1, 2, dan 3.

Namun, lanjut Ahmad, pihaknya belum bisa meregister laporan tersebut karena kekurangan syarat formil. Oleh karena itu, Bawaslu KBB meminta pihak pelapor untuk melengkapi alamat terlapor, alamat pelapor, dan formulir C1 yang memuat perolehan suara partai dan calon secara lengkap.
Oleh karena itu, Bawaslu KBB meminta pihak pelapor untuk melengkapi alamat terlapor, nama lengkap terlapor, dan formulir C1 yang lengkap.

“Pada formulir C1 yang dilaporkan hanya memuat data hasil perolehan suara 4 partai politik di TPS itu. Kami minta dilengkapi dengan perolehan suara seluruh partai politik dan calon anggota legislatifnya, sehingga bisa diketahui suara sah dan jumlah DPT-nya,” kata dia.

Pihaknya memberi waktu perbaikan dan kelengkapan kekurangan data itu selama satu hari. Jika tidak dapat melengkapi berkas laporan maka tidak dapat diregister dan diproses. 
Sebab kalau dipaksakan untuk diregister pihak Bawaslu bisa disalahkan sebab syarat formilnya tidak dipenuhi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan