Ditunda Berujung Ricuh! Hari Ini Sidang Kades Majasetra Dilanjutkan dengan Pembacaan Dakwaan

JABAR EKSPRES – Sidang kasus Kepala Desa (Kades) Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dengan terdakwa Dadang Darajat kembali digelar Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Sidang yang seharusnya digelar Senin (19/2) kemarin, harus ditunda, lantaran terdakwa meminta untuk ditemani oleh penasehat umumnya. Bahkan sidang perdana itu sempat ricuh antara kedua belah pihak, bahkan salah satu pelapor terluka karena adanya pukulan.

Pantauan di lapangan,  sidang kembali dilanjutkan pada pukul 09.00 WIB dengan proses pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianto di ruang sidang Kusumah Atmaja.

BACA JUGA: Warga Cihampelas Endus Potensi Kecurangan Suara Caleg, Bawaslu KBB: Masih Kita Dalami!

Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eka Ratnawidiastuti, sempat beberapa kali diskor lantaran penasehat terdakwa belum hadir.

JPU Arianto menegaskan dalam pembacaan dakwaanya, jika terdakwa melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan mengajak ketua RW dan RT untuk mendukung salah satu Caleg dari Partai Nasdem.

Terlebih tindakannya ini bertentangan dengan prinsip netralitas pemilu dimana seharusnya baik Kepala Desa, Aparatur Negara tidak boleh mengkampanyekan atau mengajak untuk memilih.

“Dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam bacaannya.

JPU Arianto juga membacakan dari bukti video rekamanan saat terdakwa mengajak para RW dan RT, adapun kata-kata terdakwa yang dibacakan sebagai berikut,

“Calon RI calon DPR RI dari Jabar dari Kabupaten dengan keterkaitan masyarakat Majasetra khususnya, saya pernah punya cucu, saya punya cucu yaitu Tiara. Saya minta tolong ke bapak-bapak semua untuk mendukung Tiara nanti pada waktunya. Siap? Siap? Nah segitu mudah-mudahan bisa diajak kerjasamanya dengan saya ini, lama jadi kepala desa itu 6 tahun, jangan ingkar janji, saya memohon ini bukan kampanye, tapi mengajak. Siap dukung Tiara? Bukan kampanye tapi ngajak, memerintah, menyuruh tolong coblos Tiara,” tambahnya.

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan