Resmi! Kini Akad Nikah Bisa Digelar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

JABAR EKSPRES – Pemerintah Arab Saudi resmi mengizinkan bagi yang ingin menggelar akad nikah bisa di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Hal ini juga disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji dalam unggahan akun Instagramnya @bpkhri, Senin (12/2/2024).

“Kabar baik bagi kita semua, Pemerintah Arab Saudi akhirnya meresmikan izin untuk melakukan Akad Nikah di dua mesjid suci yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” tulis keterangan BPKH dikutip dari Instagramnya.

Keputusan ini diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umroh karena diyakini dapat meningkatkan pengalaman para jemaah Haji dan Umroh.

Ternyata, kegiatan ini sudah pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan masyarakat setempat pada masa Nabi.

Musaed Al Jabri, seorang pejabat pernikahan atau Mazoun Saudi, mencatat bahwa pernikahan di Masjid Nabawi memang sering dilakukan oleh warga setempat.

BACA JUGA: Daftar Tanggal Cantik Weekend 2024 Buat Menikah

Dilansir dari laman Gulfnews, Musaed Al Jabri, seorang pejabat pernikahan di Arab Saudi, menyatakan bahwa melakukan akad nikah di masjid sesuai dengan ajaran Islam.

Dia mengemukakan bahwa Nabi Muhammad (SAW) telah melaksanakan upacara pernikahan pendamping di masjid, dan di Masjid Nabawi, praktik tersebut sudah umum di kalangan masyarakat Madinah.

Al Jabri menjelaskan bahwa banyak orang memilih untuk melakukan akad nikah di masjid karena beberapa alasan.

Salah satunya adalah karena tradisi untuk mengundang sebagian besar kerabat pasangan pengantin.

Rumah keluarga calon istri seringkali tidak cukup besar untuk menampung semua tamu, sehingga akad nikah diadakan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba.

BACA JUGA: Teknik Psikologi: 25 Ide Pertanyaan Sebelum Menikah untuk Pasangan

Beberapa masyarakat meyakini bahwa melakukan akad nikah di masjid membawa berkah dan rejeki bagi pasangan yang menikah.

Al Jabri juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan selama upacara, seperti menghindari mengganggu jamaah dengan suara keras, menjaga kesucian tempat, dan tidak membawa makanan atau minuman berlebihan seperti kopi, permen dan lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan