Inilah 5 Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Kamu Ketahui!

JABAR EKSPRES – Surat suara Pemilu 2024 di Indonesia mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Terdapat lima kertas surat suara Pemilu 2024 yang berbeda untuk masing-masing pemilihan, dengan warna yang berbeda-beda sesuai peruntukannya.

Penting bagi pemilih untuk memahami lima warna kertas surat suara Pemilu 2024 sesuai peruntukannya agar tidak salah dalam mencoblos.

Surat suara Pemilu diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.

Baca juga: Contoh Ucapan Sumpah KPPS Pemilu 2024, Singkat dan Mudah Dibaca!

Surat Suara Pemilu 2024

1. Surat Suara Berwarna Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Suara ini akan digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.

Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, dan nomor urut pasangan calon.

Selain itu juga terdapat papan bergambar partai politik dan/atau gambar gabungan partai pendukung calon presiden dan wakil presiden.

Pastikan surat suara anda tidak rusak atau terlipat dan tidak mempunyai tanda pengenal pemilih. Periksa apakah akan menyorot foto calon pasangan.

Pilihlah berdasarkan nalar Anda setelah memahami visi dan misi kandidat dari kampanye pemilu sebelumnya.

2. Surat Suara Berwarna Kuning

Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini memuat berbagai informasi untuk membantu pemilih dalam memilih.

Surat suara ini memuat nama calon anggota DPR RI, gambar dan logo partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR RI.

Manfaatkan hak pilihmu dan pilihlah sepuasnya untuk menjadi anggota DPR RI.

3. Surat Suara Berwarna Merah

Surat Suara Merah untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemungutan suara ini merupakan alat penting untuk memilih wakil daerah.

Surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD menurut negara bagian, nomor urut, foto dan nama calon anggota DPD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan