JABAR EKSRPES – Banyak masyarakat yang mengaku namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, setelah melakukan pengecekan online. Kamu juga bisa melakukan cek online DPT dengan menekan link dalam tulisan ini.
Mereka yang mengaku tidak terdaftar dalam DPT tersebut padahal memiliki KTP, dan pemilu sebelumnya juga bisa nyoblos di TPS terdekat tempat domisilinya.
Hal ini sesungguhnya sudah diantisipasi oleh KPU dengan mengeluarkan link untuk untuk mengecek daftar kepesertaan pemilu bagi masyarakat.
Baca juga : Komitmen Polri di Pemilu 2024, Netral Adalah Harga Mati!
Bahkan Link ini sesungguhnya sudah jauh-jauh hari dirilis KPU, agar masyarakat memiliki waktu untuk mengurusnya.
Namun yang terjadi dilapangan, kini banyak yang mengaku kaget saat melakukan pengecekan, dan namanya tidak terdaftar. Sedangkan pelaksanaan pemilu tinggal dua hari kedepan.
Namun jangan kuatir, karena bagi kamu yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPT tambahan, kamu masih bisa menyumbangkan suara dengan cara masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Caranya agar bisa masuk DPK hanyalah dengan menggunakan KTP elektronik atau KTP-el saja.
Baca juga : Link Nonton Film Dirty Vote yang Viral Karena Menguak Kecurangan Pemilu
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pencoblosan menggunakan DPK, diantaranya:
– Pemilih DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
– Pemilih DPK bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-el.
– Pemilih DPK dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
– Pemilih DPK mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
– Jika pemilih DPK menggunakan hak suaranya bukan di TPS yang sesuai dengan alamat KTP-el, maka dia hanya berhak mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk mengetahui apakah namamu terdaftar dalam DPt kamu bisa melakukan pengecekan secara online dengan cara klik ling di bawah ini.
Caranyapun sangat mudah, setelah klik link tersebut, kamu akan langsung diarahkan di laman KPU. Dimana kamu bisa langsung memasukkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) milikmu atau yang ingin kamu cek di kolom yang disediakan.