Link dan Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Pemilu 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, bagi mereka yang berencana menggunakan hak pilihnya, penting untuk mengetahui cara cek dan memeriksa status mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.

DPT adalah daftar yang memuat nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilu.

Baca juga : Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024

DPT ini menentukan apakah seseorang memiliki hak untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk dalam Pemilu 2024.

Untuk memeriksa status DPT, Anda tidak perlu mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kelurahan, atau kecamatan.

Anda dapat melakukannya secara online melalui perangkat ponsel pintar Anda.

Link DPT Online Pemilu 2024

Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, Anda dapat mengunjungi alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
  2. Buka aplikasi browser di perangkat HP Anda.
  3. Masukkan alamat situs web berikut (https://cekdptonline.kpu.go.id).
  4. Anda akan diarahkan ke halaman “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”, yang menampilkan data DPT yang disahkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  5. Masukkan NIK atau nomor paspor untuk pemilih luar negeri, lalu klik tombol “Cari”.
  6. Jika Anda terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, informasi lengkap seperti nama, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu akan muncul. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada keterangan “Data tidak ditemukan”.
  7. Jika Anda menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, Anda dapat menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan perbaikan data melalui situs web [lindungihakpilihmu.kpu.go.id](lindungihakpilihmu.kpu.go.id).

Baca juga : Pemilih Wajib Tahu! Ini Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024

Bagi Mereka yang Tidak Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024

Jika seseorang tidak terdaftar dalam DPT, mereka masih dapat menggunakan hak pilih mereka dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Caranya adalah dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan