Apa Itu Model C6 atau Surat Pemberitahuan untuk Nyoblos Pemilu 2024? Ini Bentuknya!

Contoh Surat Pemberitahuan atau Formulir Model C6 untuk Dibawa Pemilih ke TPS saat Nyoblos Pemilu 2024/ Dok. Diskominfotik Kab. Bengkalis
Contoh Surat Pemberitahuan atau Formulir Model C6 untuk Dibawa Pemilih ke TPS saat Nyoblos Pemilu 2024/ Dok. Diskominfotik Kab. Bengkalis
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Saat ke TPS untuk mencoblos harus membawa surat pemberitahuan Pemilu 2024 atau formular model C6, apa itu? Berikut contoh dan penjelasannya di bawah ini.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024, selain sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih juga harus membawa beberapa dokumen yang akan ditunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Salah satunya adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6. Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga:KPPS Pemilu 2024 Ikut Kampanye Politik? Ini Sanksi Jika KPPS Tak Netral!Lupa Kode EFIN? Ini Cara Terbaru 2024 via Email, Permohonan Lupa EFIN Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Surat tersebut berukuran setengah lembar A4 dan akan diserahkan langsung oleh KPPS kepada pemilih yang bersangkutan.

Jika tidak ada kesempatan untuk bertemu, KPPS akan menitipkan surat kepada kerabat atau orang yang dipercayai.

Jika pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, mereka dapat menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.

Namun, jika terjadi kesibukan yang menghalangi pemilih untuk menghubungi KPPS, mereka tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara tanpa membawa surat pemberitahuan.

KPPS akan memeriksa data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih tiba di TPS.

Selain surat pemberitahuan, pemilih juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebelum mencoblos.

Meskipun sudah terdaftar dalam DPT, e-KTP tetap harus dibawa sebagai identitas diri.

Baca Juga:Bisakah Aktivasi Kode EFIN Online Lewat Email? Ini Informasinya36 Jurusan di UIN Makassar Jalur SPAN PTKIN 2024, Cek Kuotanya!

Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi belum memiliki e-KTP, mereka harus membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

0 Komentar