Apa Itu Model C6 atau Surat Pemberitahuan untuk Nyoblos Pemilu 2024? Ini Bentuknya!

JABAR EKSPRES – Saat ke TPS untuk mencoblos harus membawa surat pemberitahuan Pemilu 2024 atau formular model C6, apa itu? Berikut contoh dan penjelasannya di bawah ini.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024, selain sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih juga harus membawa beberapa dokumen yang akan ditunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Salah satunya adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6. Simak penjelasannya berikut ini.

BACA JUGA: Apakah KPPS Bisa Mengundurkan Diri Jika Sudah Dilantik? Ini Penjelasannya

Apa Itu Surat Pemberitahuan Pemilu 2024?

Dilansir dari laman Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, pemilih akan menerima surat pemberitahuan pemungutan suara paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada 11 Februari 2024.

Surat tersebut berukuran setengah lembar A4 dan akan diserahkan langsung oleh KPPS kepada pemilih yang bersangkutan.

Jika tidak ada kesempatan untuk bertemu, KPPS akan menitipkan surat kepada kerabat atau orang yang dipercayai.

Jika pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, mereka dapat menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.

Namun, jika terjadi kesibukan yang menghalangi pemilih untuk menghubungi KPPS, mereka tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara tanpa membawa surat pemberitahuan.

BACA JUGA: Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Dibagikan? Ini Tanggal Pencairan dan Besaran Gaji KPPS 1-7

KPPS akan memeriksa data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih tiba di TPS.

Selain surat pemberitahuan, pemilih juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebelum mencoblos.

Meskipun sudah terdaftar dalam DPT, e-KTP tetap harus dibawa sebagai identitas diri.

Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi belum memiliki e-KTP, mereka harus membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan