Apakah KPPS Bisa Mengundurkan Diri Jika Sudah Dilantik? Ini Penjelasannya

JABAR EKSPRES – Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 sedang menjadi topik hangat.

Selain kesempatan untuk mendapat penghasilan tambahan, pemerintah juga telah meningkatkan gaji badan Ad Hoc termasuk KPPS Pemilu 2024.

Bahkan, kenaikan gaji atau honor yang diterima oleh anggota KPPS Pemilu 2024 tergolong menarik.

Bagi peserta yang berhasil menjadi KPPS Pemilu 2024, honor akan dibagi dalam dua kategori, yaitu ketua sebesar Rp1,2 juta per bulan dan anggota sebesar Rp1,1 juta per bulan, dengan masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan ada KPPS yang ingin mengundurkan diri setelah dilantik.

Apakah Bisa KPPS Sudah Dilantik Mengundurkan Diri?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berhenti dari tugasnya karena beberapa alasan:

1. Meninggal dunia

Alasan anggota KPPS berhenti jika anggota KPPS meninggal dunia.

2. Berhalangan tetap

Berhalangan tetap mencakup situasi di mana anggota tidak diketahui keberadaannya atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

BACA JUGA: Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Dibagikan? Ini Tanggal Pencairan dan Besaran Gaji KPPS 1-7

3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima

Perlu dicatat, alasan mengundurkan diri yang diberikan harus jelas yang dapat diterima.

4. Diberhentikan dengan tidak hormat

Anggota KPPS dapat diberhentikan tidak hormat jika tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah, dipidana penjara karena tindak pidana Pemilu atau tindak pidana lainnya, tidak menghadiri rapat pleno tanpa alasan jelas, atau melakukan perbuatan yang terbukti menghambat pengambilan keputusan.

BACA JUGA: Jadi Ketua KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya!

Pemberhentian anggota KPPS yang memenuhi ketentuan tersebut terlebih dahulu harus diverifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota, dan jika rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutuskan pemberhentian, anggota tersebut diberhentikan sementara sampai keputusan resmi dikeluarkan.

Mekanisme lebih jelasnya tentang mekanisme pengunduran diri tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2023.

Demikin beberapa alasan KPPS Pemilu berhenti dari tugasnya, salah satunya mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan