JABAR EKSPRES – Setiap jenis segmen BPJS memiliki perbedaan, dengan segmen tersebut melibatkan peserta dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta mandiri, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta yang berasal dari perusahaan. Dalam suatu periode, setiap segmen tersebut dapat mengalami fase tidak aktif.
“Walau pun segmen nya pindah tetap nomornya sama. Kalau mandiri rata-rata tidak aktif itu karena ada tunggakan, bila ingin diaktifkan kembali ya satu caranya harus membayar seluruh tunggakan tersebut,” jelas Cecep.
Peraturan saat ini tetap tidak mengalami perubahan, dengan batas waktu maksimal pembayaran tunggakan pembayaran hanya dua tahun.
Baca Juga:Kala Menhan Prabowo Puji Kinerja Pj Bupati SumedangJelang Pemilu 2024, PLN Jabar Siaga Jaga Pasokan Listrik
Cecep menjelaskan, pemerintah memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun, dengan persyaratan pembayaran cukup terfokus pada dua tahun terakhir.
“Cukup bayar dua tahun saja bila ada masyarakat yang ketakutan ingin melunasi tunggakan yang sudah bertahun-tahun, kalau di cek hanya dua tahun saja itu otomatis, itu maksimal,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Humas BPJS Kota Cimahi, Deni menambahkan terkait isu kenaikan biaya pembayaran BPJS belum terdapat penyesuaian pada peraturan kelas, dan penghapusan kelas yang dihubungkan dengan isu yang sedang beredar.
