JABAR EKSPRES – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa sekitar 400 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk menerima zakat.
Suhajar menjelaskan bahwa sebagian ASN masuk dalam kategori MBR karena memenuhi beberapa indikator kemiskinan, seperti ASN golongan II yang memiliki penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan.
Penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan juga menjadi salah satu kriteria ASN yang dapat dikategorikan sebagai MBR, terutama bagi mereka yang sudah menikah.
Baca Juga:Whoosh Pakai Skema Tarif Dinamis, Tiket Mulai Rp 150.000Viral Skema Pembayaran UKT ITB Lewat Pinjol, Begini Penjelasan Kampus dan Langkah OJK
Kesejahteraan ASN juga dinilai dari kepemilikan rumah yang layak huni, dengan kriteria setiap anggota keluarga menempati lahan seluas 8 meter persegi.
Namun demikian, akses terhadap tunjangan tersebut tidak merata bagi semua ASN, yang menunjukkan bahwa kesejahteraan ASN tidak hanya ditentukan oleh gaji bulanan mereka.
