Pada saat operator SPBU mengisi BBM ke tangki truk, tersangka menyalakan saklar mesin pompa dan biosolar tersebut masuk ke dalam toren melalui toren.
“Di tangki itu (biosolar) dipindahkan ke toren, suaranya keras, jadi patut diduga operator SPBU mengetahui hal tersebut, dan juga dikasih tips 30 ribu rupiah dari pengemudi truk,” bebernya.
Bismo menyebut, tersangka LL memperoleh upah Rp600 ribu dalam sekali jalan membawa BBM bersubsidi tersebut ke tempat penampungan di Pulo Gadung.
Baca Juga:17 Orang Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak BogorAbsensi Online ASN Kota Banjar Sering Error, Ternyata Karena Ini!
“Kita ketahui harga biosolar 6.800 rupiah, sementara solar industri 18.610 rupiah, jadi ada selisih yang disalahgunakan oleh tersangka,” paparnya.
Menurutnya, akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi itu pendistribusian biosolar bersubsidi yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat menjadi berkurang hingga merugikan secara ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
“Ancaman hukuman paling lama enam tahun dan atau denda 60 miliar rupiah,” sebut Bismo.
Dalam kesempatan itu, pihak Pertamina yang hadir menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolresta Bogor atas langkah yang dilakukan pihaknya memerangi penyelewengan BBM bersubsidi. (YUD)
