Anggota DPR RI Sebut Privatisasi Air oleh Peruahaan di Kabupaten Bandung Perlu Ada Regulasi Khusus

Anggota DPR RI Sebut Privatisasi Air oleh Peruahaan di Kabupaten Bandung Perlu Ada Regulasi Khusus
Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PKS, Diah Nurwitasari saat ditemui di Desa Margaasih, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Ini malah dilegalkan tanpa disadari. Langkah kongkrit yang perlu diambil oleh pemerintah itu, lakukan pembatasan izin privatisasi air, baik mata air maupun air bawah tanah,” ujarnya.

Menurut Iwang, air bersih untuk kebutuhan perusahaan yang mengkomersilkan itu, tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan serta sosial masyarakat. Apalagi kalau aktivitas tersebut dilakukan secara berlebihan.

Iwang menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung harus mempunyai kontrol, terhadap perusahaan yang melakukan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk langkah regulasi untuk mengatur pembatasan privatisasi air oleh perusahaan.

Baca Juga:Layangkan 10 Tuntutan, Driver Ojol Grab di Bandung Canangkan Aksi Demo LanjutanPolisi Tangkap Pengendara Motor Bawa Senpi di Cileunyi

“Lakukan juga kontrol dan pengawasan secara serius, baik itu kepada industri atau pabrik-pabrik untuk memanfaatkan air bawah tanah secara berlebihan,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar