Anggota DPR RI Sebut Privatisasi Air oleh Peruahaan di Kabupaten Bandung Perlu Ada Regulasi Khusus

JABAR EKSPRES – Privatisasi air untuk kepentingan industri, perusahaan makanan atau minuman hingga bisnis properti di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat perlu jadi perhatian.

Pasalnya, apabila pengambilan air dilakukan secara besar-besaran, maka dampa yang dialami selain sosial yakni krisis air bersih, dampak lingkungan pun seperti potensi amblasnya tanah bisa terjadi.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PKS, Diah Nurwitasari mengatakan, kebutuhan air menjadi kepentingan masyarakat.

“Kalau saya lihat dari laporan yang saya baca, kondisi air tanah ini semakin turun dan berkurang secara keseluruhan,” kata Diah kepada Jabar Ekspres, Senin (22/1).

“Artinya ini untuk kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas, tentang ketersediaan air tanah,” lanjutnya.

BACA JUGA: Imbas Kebocoran Pipa PDAM, Tirta Pakuan Capai Kerugian Rp42 Juta Perhari

Diah menerangkan, terkait privatisasi air oleh perusahaan, meski bertujuan untuk mendapatkan keuntungan jangan sampai berdampak merugikan masyarakat.

Oleh sebab itu, aturan yang selama ini setiap perusahaan diperbolehkan melakukan privatisasi air melalui setiap prosedur perizinan, harus ada regulasi khusus guna menjaga lingkungan serta meminimalisir dampak sosial.

Diah menilai, perusahaan juga harus melihat keseimbangan secara ekologi, baik sebelum maupun ketika melakukan pengambila air bawah tanah.

“Jadi perlu ada regulasi khusus terkait dengan industri tersebut (dalam pengambilan air bawah tanah),” terangnya.

Menurut Diah, pengambilan air bawah tanah berbeda kebutuhannya antara perusahaan dengan rumah tangga, begitu digunakan oleh industri jauh berlipat-lipat perbedaannya.

“Kalau semua berfikir untuk kepentingan sendiri atau perusahaannya, maka dampaknya tentu akan rusak,” bebernya.

Diah menjelaskan, pengambilan air bawah tanah oleh perusahaan akan sangat berdampak jika tidak dibarengi dengan konservasi lingkungan di wilayah.

“Apalagi kalau industri berada di pemukiman masyarakat. Sebelum disedot sendiri kondisi geologis, air tanahnya perlu diperhatikan,” jelasnya.

“Harus diperhatikan itu oleh DLH serta dinas terkait, lalu bagaimana dengan kondisi sekitarnya dalam pengambila air tersebut,” tukas Diah.

BACA JUGA: Tanggapi Kompensasi Sengketa Lahan dan Kebocoran Pipa PDAM, Ini Kata Wawalkot Bogor!

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang menyampaikan, maraknya privatisasi air oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung, dinilai tidak mencerminkan bagaimana mitigasi yang harusnya dilakukan pemerintah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan