Jabar Ekspres – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan Jabar IV ( Kota dan Kabupaten Sukabumi).
Hal tersebut menyusul adanya temuan yang dilaporkan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) soal pelanggaran kampanye yang dilakukan dilingkungan sekolah pada tanggal 28 Desember 2023 lalu.
Yusti melanjutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut teregister para tanggal 8 Januari 2023, ia juga memaparkan telah mengantongi sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:Jaga Sinergitas, Pimpinan DPRD Kota Bogor Terima Komisioner KPU Kota BogorHarga Beras Masih Mahal, Ini Penyebab IPH di KBB Kembali Naik
“Buktinya itu ada alat bukti dan juga barang bukti. Di barang buktinya itu ada bahan kampanye terus kemudian juga ada foto foto ada video juga,” terangnya.
Selain telah mengantongi sejumlah barang serta alat bukti, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada para sakit.
Diketahui, dugaan pelanggaran pemilu tersebut menyalahi aturan perbawaslu No 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
“Kenapa kemudian kami melakukan register itu? karena di dalam laporan hasil pengawasan tersebut terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang di dalamnya terdapat pembagian bahan kampanye dan juga ada unsur ajakan. Pesertanya itu adalah mahasiswa, guru, ada warga masyarakat di sekitar,” tutupnya. (Mg9)
