OJK Terbitkan Empat Aturan Baru untuk Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

Jabarekspres.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan empat Peraturan OJK (POJK) guna memperkuat pengaturan yang mendukung transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, terbitnya empat POJK ini ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan.

“Sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (10/1).

Keempat POJK yang diterbitkan pada akhir tahun 2023 diantaranya POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah; dan POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Kemudian, ada POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Aman menyatakan bahwa dalam sektor industri perasuransian, keterbatasan modal menjadi isu utama yang dapat mengganggu ketahanan sektor tersebut dalam menghadapi krisis ekonomi.

Oleh karena itu, POJK terbaru mengatur tentang modal minimum bagi pelaku usaha baru serta peningkatan ekuitas bagi pelaku usaha yang telah beroperasi.

Selain itu, dampak pandemi COVID-19 juga membuat manajemen portfolio produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah menjadi tidak prudent.

Baca Juga: OJK Keluarkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan

POJK Nomor 20 Tahun 2023 ditujukan untuk mendorong mitigasi risiko yang lebih baik atas produk asuransi tersebut.

Dalam sektor dana pensiun, POJK Nomor 27 Tahun 2023 bertujuan mengatur beberapa aspek yang mencakup pendanaan, investasi, iuran, manfaat pensiun, serta manfaat lainnya.

Hal ini untuk memperkuat tata kelola investasi dana pensiun, khususnya dalam penempatan investasi berisiko tinggi.

Baca Juga: OJK Keluarkan Aturan Baru Pinjol, Berlaku Mulai Januari 2024

Aman juga menyebutkan bahwa prioritas OJK di tahun 2024 adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran pemasaran, dengan fokus pada inovasi produk asuransi yang lebih variatif dan dinamis, tetapi tetap memperhatikan aspek prudensial dan perilaku pasar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan