Aturan Baru Debt Collector: Dilarang Nagih Hutang di Atas Jam 8 Malam

JABAR EKSPRESDebt collector, atau penagih utang, merujuk kepada individu yang melakukan tugas penagihan. Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, dalam konteks perbankan, mereka dikenal sebagai debt collector.

Dengan definisi umum, debt collector adalah kelompok orang yang bertugas menagih utang untuk seseorang atau lembaga yang menyewa jasanya.

Baca juga : Jangan Khawatir Debt Collector! Ini Daftar 14 Platform Pinjol Tanpa Debt Collector

Selain dari bank, penagihan utang juga lazim terkait dengan pinjaman online (pinjol), di mana debt collector dipekerjakan untuk menagih hutang para peminjam.

Namun, bagaimana aturan yang mengaturnya?

Daftar Aturan Terbaru untuk Debt Collector 2024

Aturan penagihan utang dijelaskan dalam Surat Edaran OJK bagian XI tentang Penagihan.

Pada poin 5, beberapa ketentuan etika perlu diperhatikan oleh penyelenggara pinjol dan tenaga penagihnya :

  1. Gunakan kartu identitas resmi dengan foto diri dari pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara.
  2. Larangan penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan penerima dana.
  3. Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  4. Hindari kata atau tindakan yang mengintimidasi, merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik di dunia fisik maupun maya.
  5. Penagihan hanya dilakukan kepada penerima dana.
  6. Tidak melakukan penagihan secara terus menerus yang mengganggu melalui sarana komunikasi.
  7. Penagihan hanya dilakukan di alamat pribadi atau tempat tinggal penerima dana.
  8. Waktu penagihan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan zona waktu alamat penerima dana.
  9. Penagihan di luar tempat dan waktu dapat dilakukan dengan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu.
Dokumen yang Harus Dibawa oleh Debt Collector

Ketika melakukan penagihan, penagih wajib membawa beberapa dokumen, termasuk :

  • Informasi mengenai jumlah hari keterlambatan pembayaran.
  • Total pokok utang yang belum dilunasi.
  • Besaran bunga yang harus dibayar.
  • Denda yang terhutang.

Baca juga : Anti Debt Collector! Pinjol OJK Rp80.000.000 Bunga Rendah, Legal!

Pelanggaran dan Cara Melapor

Apabila ditemui pelanggaran oleh debt collector yang memiliki izin dari OJK, dapat dilaporkan melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau email [email protected] dengan menyertakan informasi lengkap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan