JABAR EKSPRES – Berikut informasi tugas PTPS lengkap dengan wewenangnya. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas penting dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024. PTPS dijelaskan sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa/kelurahan hanya memiliki satu orang PTPS. Tugas PTPS adalah memastikan pemungutan suara di TPS berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan.
Pada periode pemungutan suara, pengawasan dilakukan terhadap TPS dan perlengkapannya, pemasangan salinan DPT, Daftar Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, saksi, penyampaian salinan DPT, pelaksanaan tata cara pemungutan suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, penyampaian surat suara kepada pemilih, penggunaan hak pilih pemilih tambahan (DPTb), pemilih khusus, pemungutan suara, dan pemasukan surat suara ke kotak suara.
Baca Juga:Kim Jong Un Ancam Musnahkan Korea SelatanBansos Plus Jadi Program Anies Jika Terpilih di Pilpres 2024
Persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara yang meliputi sarana dan prasarana penghitungan suara, pencatatan jumlah pemilih dan surat suara, penghitungan suara, penetapan keabsahan surat suara, pencatatan hasil penghitungan suara, pembuatan dan penandatanganan berita acara, penyerahan salinan C1, pengumuman hasil penghitungan suara, penyegelan kotak suara, dan penyerahan kotak suara ke PPK melalui PPS.
Wewenang PTPS
Wewenang petugas PTPS termasuk menyampaikan keberatan jika ada dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
