PDF Buku Petunjuk DRH PPPK 2023: Pengisian Saudara Kandung, Domisili, Pekerjaan

Link PDF Buku petunjuk Pengisian DRH PPPK 2023/ Kolase Buku Petunjuk DRH BKN
Link PDF Buku petunjuk Pengisian DRH PPPK 2023/ Kolase Buku Petunjuk DRH BKN
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berikut link PDF buku petunjuk untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK 2023 di bawah ini.

BKN resmi merilis buku Petunjuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap kompetensi akhir, diwajibkan untuk menyampaikan kelengkapan berkas dan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing.

Proses ini dapat dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga:Jam Akses Link Kuota Sekolah SNBP 2024, Catat Segera Diumumkan!Link Resmi Cek Jumlah Kuota Sekolah SNBP 2024 Bisa Diakses Hari Ini

Peserta diminta untuk mengakses akun SSCASN mereka untuk mengisi DRH dan menyertakan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses pengisian DRH PPPK 2023 telah dimulai sejak tanggal 16 Desember 2023 dan akan berakhir pada tanggal 14 Januari 2024.

Melalui panduan di atas, Anda dapat mengetahui petunjuk bagi peserta yang lulus seleksi namun ingin mengundurkan diri, atau bagi peserta yang lulus seleksi dan melanjutkan pemberkasan.

Langkah awal dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah mengisi Data Perorangan, yang mencakup Biodata Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pastikan untuk mengisi semua kolom yang ditandai dengan bintang merah, karena kolom-kolom tersebut wajib diisi. Mohon isi dengan teliti dan hati-hati, termasuk biodata, alamat, dan keterangan lainnya.

Perlu diingat bahwa pengisian data perorangan ini harus dilakukan dengan cermat, karena informasi yang diisikan akan digunakan untuk proses pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan tidak dapat diubah setelah Daftar Riwayat Hidup Anda dikirimkan.

Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pihak yang berwenang.

0 Komentar