JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menerima laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III atau wilayah Kota Bogor-Kabupaten Cianjur.
Bahkan, Bawaslu menyebut salah satu lurah di wilayah Kecamatan Bogor Barat disebut-sebut ikut terseret dalam kasus pelanggaran kampanye tersebut.
Pemanggilan tersebut, kata dia, untuk mendengarkan klarifikasi langsung dari lurah yang bersangkutan atau sebagai saksi.
Baca Juga:Bupati Bogor Iwan Setiawan Pamit dari Jabatan, Berikan Pesan untuk ASNMahfud MD Komentari Relawan Paslon 2 yang Ditembak di Sampang Madura
“Akan kita panggil Jumat (besok, red),” sebutnya. Jadi berdasar data, penelusuran serta informasi yang Bawaslu peroleh. Lurah ini, menerima langsung bantuan dari caleg DPR RI yang kabarnya caleg ini adalah seorang artis atau penyanyi,” ungkap Anto.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 dengan membagikan sejumlah uang tunai, saat berkampanye di wilayah Kecamatan Bogor Barat.
Ia membeberkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai beserta alat peraga kampanye berupa sticker dan lain-lain.
“Barang buktinya sudah diamankan, uang tunai sebesar Rp20 ribu dalam amplop termasuk ada satu sticker atau kartu nama caleg yang bermuatan kampanye,” terangnya.
Tentu, sambung dia, berdasarkan aturan jika terbukti bersalah maka caleg tersebut bisa terkena pelanggaran Pidana Pemilu yang sudah diatur dalam perundangan yang berlaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
