Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Diri, Ini Tanggapan Pihak Istana

JABAR EKSPRES – Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri kepada sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) setelah dilakukan revisi.

Melansir dari berbagai sumber, Firli Bahuri tidak dapat diproses lebih lanjut pada Jumat, 22 Desember 2023. Karena dinilai tidak sesuai dengan kebijakan yang tercatat di dalam UU KPK.

Selanjutnya, Firli Bahuri melakukan revisi terhadap surat pengunduran diri yang sebelumnya ditulis ‘berhenti’.

Baca juga: Puluhan Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal

Kemudian, surat tersebut telah dikirimkan kembali pada Sabtu, 23 Desember 2023 lalu. Namun, surat pengunduran diri itu tidak bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Istana. Maka dari itu, hingga saat ini dirinya masih menunggu arahan serta keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Firli berharap bahwa pihak Istana bisa segera memproses surat pengunduran diri yang telah dibuat.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan bahwa KPK telah memberikan surat pengunduran diri Firli Bahuri kepada pihaknya.

“Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK,” ungkapnya kepada awak media, Senin 25 Desember 2023.

Ari juga memaparkan bahwa surat pengunduran diri tersebut, tengah diproses oleh pihaknya.

“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri berhalangan hadir pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu. Karena beralasan memiliki agenda yang lebih penting.

Maka dari itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan hal tersebut kepada pihak penyidik gabungan Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri agar bisa mempertimbangkan penundaan pemeriksaan.

Namun hal tersebut ditolak oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto. Bahkan dirinya menegaskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri.

Baca juga: Avirtech Group Mengambil Tindakan Hukum Terhadap Mantan CEO Rendy Ferixsen The atas Pelanggaran

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan