513 Napi di Jabar Terima Remisi Natal, 3 Diantaranya Langsung Bebas

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – 513 narapidana di Jawa Barat (Jabar) mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2023. Tiga diantaranya bisa langsung bebas.

Rincian pemberian remisi itu tercatat ada 510 orang yang mendapat pengurangan hukuman. Kemudian tiga narapidana mendapat RK II atau dipastikan langsung bebas.

Detailnya, 62 narapidana mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 378 narapidana mendapat pengurangan 1 bulan, 46 narapidana mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 24 narapidana mendapat pengurangan 2 bulan.

Mereka termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beruntung dari 24.921 WBP yang tersebar di Jabar.

“Remisi ini secara online biasa diakses melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” kata Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya.

Andika melanjutkan, remisi adalah salah satu bentuk apresiasi negari bagi narapidana yang berperilaku baik selama pembinaan. Artinya semua berhak selama berperilakuan baik.

“Ini apresiasi bagi WBP yang menunjukkan perubahan perilaku jadi baik,” imbuhnya.

Remisi natal sendiri merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Mulai dari syarat administratif dan substantis sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Dasar aturannya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Remisi diberikan bukan hanya untuk pengurangan masa pidana. Tetapi remisi bisa menjadi motivasi tersendiri bagi para narapidana untuk memperbaiki sikap. “Jadi semangat untuk memperbaiki diri selama pembinaan,” pungkasnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan