JABAR EKSPRES, BOGOR-Persoalan di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya bukan soal operasional, korban jiwa, dan jalan khusus tambang saja.
Di balik persoalan tersebut, dengan adanya peraturan Bupati Bogor dan Bupati Tangerang (Perbup) juga berdampak pada ekonomi masyarakat di sana.
Salah seorang Pengusaha truk tambang Dani Murdani mengatakan, usaha dia tak berjalan mulus usai diterapkannya jam operasional truk tambang oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Masuki Musim Pancaroba, Dinkes KBB Waspadai Lonjakan DBD
Pria kelahiran Cigudeg, Kabupaten Bogor itu menceritakan, sejak tahun 2017 silam, Ia memiliki sebanyak tujuh unit armada truk tambang yang bekerja sama dengan perusahaan tambang.
“Hari ini per Desember 2023 habis armada, karena keterbatasan. Medan yang dulu, bisa dua rit satu armada, sekarang satu rit dua hari ditambah Perbup Bupati Bogor,” ujarnya kepada Jabar Ekspres, Rabu 20 Desember 2023.
Namun, bukan malah berkembang usahanya, Dani malah terpaksa gulung tikar, lantaran pendapatannya menurun dampak dari perbup tersebut.
“Kami pemilik armada lokal putra daerah, jujur, sangat terdampak dengan perbup yang dibuat oleh Tangerang dan Bogor,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan revisi Perbup Nomor 120 Tahun 2021 dan disahkan pada 17 November 2023 lalu yang disesuaikan dengan Pemkab Tangerang.
Perbup tersebut berisikan ketentuan kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00–05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB–05.00 WIB.
“Itu sangat merugikan kami, dampak memang luar biasa, yang awalnya berkembang, tapi ada Perbup Tangerang dan Bogor malah kita gulung tikar,” ucapnya.
Selain itu, Dani selalu mendapatkan ucapan yang tak enak dari beberapa pihak yang menganggap supir truk sebagai biang masalah di Parung Panjang.
“Seolah-olah jadi sumber masalah, emang kita mau jadi supir kenek kuli Ganjur, karena memang keterbatasan pendidikan, kemampuan rata-rata di gunung. Saya minta Pemkab Bogor bisa menyelesaikan permasalah di Parung Panjang dan Cigudeg,” tutupnya.(SFR)
Baca juga: P3K di Ciamis Sumringah, Kontrak Kerjanya Diperpanjang 5 Tahun