JABAR EKSPRES – Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengatakan ada sekitar 7 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang batal mencalonkan diri dalam Pileg DPRD Kabupaten Ciamis, lantaran telah meninggal dunia. Meski dimikian, ada satu bacaleg yang tetap akan masuk surat suara.
“Karena yang satu orang almarhum itu telah masuk kedalam DCT, dan tidak bisa dicoret,” kata Jajang Miftahudin dalam konferensi pers dengan awak media baru-baru ini di Kantor Bawaslu Ciamis, Jawa Barat.
Menurut Jajang, sebagian besar bacaleg yang meninggal dunia tersebut baru masuk pada tanaman DCS, sehingga statusnya bacaleg yang bisa dicoret dan digantikan oleh bacaleg lain dari partainya masing-masing.
Baca Juga:Pengemudi Truk Tronton Menyerahkan Diri Usai Kecelakaan Maut di Parungpanjang BogorWarga Cibadak Sukabumi Geram, Bongkar Paksa Bangunan Diduga Jadi Tempat Prostitusi
“Yang tidak bisa digantikan itu yang sudah masuk DCT di KPU. Kemudian bagaimana jika tetap ada yang yang memilih, maka suaranya akan masuk ke suara partai,” kata Jajang.
Dia menjelaskan, tujuh Bacaleg DPRD Ciamis yang telah tutup usia itu di antaranya, Karyono Abas Saputra (PDIP, dapil 5), H. Mad Max Ahmad Hidayat (PDIP, dapil 6), Euis Tuti Suhartini (Golkar, dapil 3), Gardea (Nasdem, dapil 1), Dedeh, S.Ag., M.Pd.I (Nasdem, dapil 5), Faisol khotib (PPP, dapil 6), dan Agus Firman Hura (Demokrat, dapil 1).
“Sesuai DCT jumlah Caleg DPRD Ciamis tercatat total ada 624 orang, 396 laki-laki dan 228 perempuan yang tersebar di 6 dapil di 27 Kecamatan,” katanya. (CEP)
