Majelis Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Jadi Teka-Teki, Sidang Praperadilan Batal Digelar

Sebelumnya, tim penyidik Polda Jabar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23), di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Diketahui 5 orang tersangka tersebut, yakni Yosep selaku suami dan ayah korban, M Ramdanu atau Danu, Mimin Mintarsih selaku istri Yosep, Abi Aulia, dan Arighi Reksa selaku anak kandung Mimin Mintarsih. (San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan