JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi mengumumkan penggunaan sistem pemungutan suara elektronik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Langkah ini merupakan bagian dari inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses demokrasi di tingkat desa yang akan berlangsung pada 13 Desember 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid, menyampaikan bahwa dari total 176 TPS yang akan disiapkan, perangkat digital akan dibagi melalui dua skema penyediaan. Sebanyak 72 TPS akan memperoleh perangkat pemungutan suara digital dari pemerintah provinsi, sementara 104 TPS lainnya akan menggunakan perangkat digital yang pengadaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis. Rencana ini menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat koordinasi dan sosialisasi persiapan Pilkades Serentak 2026 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026).
“Pilkades Serentak 2026 akan diikuti oleh 40 desa yang tersebar di 22 kecamatan. Selain 39 desa yang menggelar pemilihan karena masa jabatan kepala desa berakhir pada 26 Desember 2026, Desa Sindangbarang di Kecamatan Panumbangan juga akan melaksanakan Pilkades setelah sebelumnya pada tahun 2022 gagal menyelenggarakan pemilihan,” kata Asep Khalid dikutip dari berbagai sumber, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga:Viral! Dangdutan di Halaman Masjid Ciamis Tuai KecamanViral! Dangdutan di Halaman Masjid Ciamis Tuai Kecaman
Menurut Asep, sistem digital ini diyakini mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara. “Kalau menggunakan sistem digital, sekitar jam satu atau jam dua prosesnya sudah selesai dan hasilnya sudah bisa diketahui,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dengan sistem hybrid yang menggabungkan digital dan manual, proses bisa berlangsung lebih lama hingga jam empat atau lima sore karena harus menunggu penghitungan manual selesai.
Lebih jauh, Asep menekankan bahwa penerapan teknologi digital tidak hanya bertujuan mempercepat penghitungan. Ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk terbiasa dengan teknologi dalam proses demokrasi. Pengalaman serupa di Karawang dan Indramayu disebutnya telah menunjukkan hasil positif, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Meskipun mengusung digitalisasi, Asep mengingatkan bahwa kesiapan teknis di lapangan, termasuk kesiapan panitia, sarana, dan pemahaman regulasi, tetap menjadi faktor krusial. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya juga telah menginstruksikan kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk panitia dan calon kepala desa, untuk memahami ketentuan yang berlaku agar proses pemilihan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
