Pengemudi Truk Tronton Menyerahkan Diri Usai Kecelakaan Maut di Parungpanjang Bogor

Jabar Ekpres – Kecelakaan truk tronton di Jalan Raya Sudamanik, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Minggu (17/12) menyebabkan dua orang meninggal dunia. Polisi tengah menyelidiki dan memeriksa supir truk tronton, Agung Gunawan (25) warga KP. Lebak Wangi, Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg.

Kanit Laka Lantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha mengatakan, supir truk tronton berisi pasir dan batu tersebut menyerahkan diri ke Unit Gakkum Subnit Parung Sat Lantas Polres Bogor.

“Enggak ditahan, masih polres dalam penyelidikan, pemeriksaan supir dan saksi-saksi dan alat bukti,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (18/12).

BACA JUGA: Warga Cibadak Sukabumi Geram, Bongkar Paksa Bangunan Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Ipda Angga menjelaskan, dari hasil indentifikasi dan olah TKP di lapangan kondisi jalan agak menurun dan diduga kurang konsentrasi pengemudi truk tronton.

“Sehingga menyebabkan truk oleng, dan menimpa kendaraan di depannya,” ucapnya.

Saat peristiwa terjadi, kata Ipda Angga pengemudi mengamankan diri sendiri guna menghindari amukan dari massa.

“Dari upaya pencarian dan pendekatan keluarga pengemudi, beberapa saat kemudian pengemudi menyerahkan diri didampingi keluarga,” ungkapnya.

BACA JUGA: 3 Pemuda Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan di Rancamanyar

Dari kejadian tersebut pengemudi truk tronton dapat dikenakan sanksi pasal 310 ayat 4 UUD no 22. Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Pidana paling lama 6 tahun denda paling banyak 12 juta,” pungkasnya. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan