Jelang Akhir Tahun, 25 Tersangka Pengedar dan Bandar Narkoba Diamankan Polresta Bogor

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba menjelang akhir tahun 2023 ini dengan mengamankan 25 orang tersangka.

Tercatat dalam periode tanggal 1 sampai 18 Desember 2023 sebanyak 18 kasus narkotika mulai dari jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat keras tertentu berhasil dibongkar dengan barangbukti yang turut diamankan.

“Dari 18 kasus narkotika ini, paling banyak kasus yang ditangani di wilayah Bogor Barat berjumlah 10 kasus,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 18 Desember 2023.

BACA JUGA: Tekan Penyalahgunaan Narkotika, Satresnarkoba Polresta Bogor Amankan 29 Tersangka di November 2023

Ia menegaskan, bahwa serangkaian pengungkapan kasus narkotika yang digencarkan jajarannya sebagai komitmen Polresta Bogor Kota memerangi hal negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obat keras tertentu.

“Ini jelas, kalau disalahgunakan bisa berdampak pada diri penggunanya, orang di sekitar dan masyarakat umum lainnya,” serunya.

Bismo menjelaskan, bahwa dari 25 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari kasus Sabu-sabu yang berjumlah 8 tersangka, Ganja 7 tersangka, Tembakau Sintetis 8 tersangka dan Obat keras tertentu berjumlah 2 tersangka.

“Total barang bukti yang di sita diantaranya Sabu-sabu seberat 244,48 gram, Ganja 7.466,57 gram atau 7,4 kilogram, Tembakau Sintetis 636,69 gram dan Obat keras tertentu 2.230 butir,” ungkap Bismo.

Menurutnya, dengan berhasilnya mengungkap kasus tersebut, menangkap pelaku dan menyita barang buktinya, Polresta Bogor Kota telah menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa masyarakat dari potensi kerawanan penyalahgunaan ganja.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat hukuman pidana meliputi tersangka ganja dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 hingga 20 tahun.

BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba, Barang Bukti ada Dari Wilayah Hukum Sendiri

Sedangka tersangka tembakau sintetis dijerat Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Sementara pada yersangka peracik tembakau sintetis Pasal 113 Ayat (1) dengan ancaman 5-15 tahun penjara tentang UU Narkotika.

“Kemudian, tersangka obat-obatan keras tertentu Pasal 436 Ayat (2) UU Nomo 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, tidak cakapnya seseorang mengedarkan farmasi tersebut, tidak memiliki keahlian, tidak memiliki sertifikasi dosis dan sebagainya, tidak bisa mengukur sehingga rawan disalahgunakan bagi para penggunanya, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukas Bismo. (YUD).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan