Jabar Ekspres – Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 8 orang pelaku tindak pidana penggelapan barang elektronik pada pengadaan proyek fiktif, mirisnya 1 orang pelaku dari ke 8 orang tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa ASN yang berinisial BT memiliki peran untuk memfasilitasi tempat pertemuan antaran pelaku dan korban, kemudian dirinya menerima sejumlah uang dari hasil kinerjanya.
“ASN berinisial BT itu berperan memfasilitasi tempat pertemuan, dan menerima keuntungan dari hasil penjualan (sebesar 50 Juta),” jelasnya.
Baca Juga:Kebakaran di Dayeuhkolot, Empat Rumah Ludes Dilahap Si Jago MerahPamitan, Bima Arya dan Dedie Rachim Titip Hal Ini Untuk Warga Bogor Utara
Kemudian, pelaku lainnya inisial RR alias P (28) warga Jakarta berperan sebagai kurir yang mengangkut barang (Handphone dan tablet), K alias H (28) asal warga Jakarta Timur, JM (40) asal warga Jakarta Pusat berperan pembeli 60 unit tablet samsung dan pelaku inisial C (40) asal warga Jakarta Timur berperan pembeli 23 unit handpone merek iPhone.
Sambung Bagus, Kasus pengadaan proyek fiktif tersebut mulai terungkap berdasarkan laporan korban pada (28/10/2023). Singkat cerita Setelah itu proses serah terima barang terjadi di halaman parkir pendopo, lalu dipindahkan ke dalam mobil untuk dibawa ke pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang berada di Pelabuhanratu pada Sabtu, 23 Oktober 2023
Pihak perusahaan atau korban kemudian menuju Pendopo Kabupaten Sukabumi, dengan bermaksud akan melakukan penagihan namun KH tidak bisa dihubungi, sehingga korban menuju kantor pemerintah kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu.
