Kedua pria tersebut diamankan pada Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Pemuda Citamiang Kota Sukabumi, mereka melakukan aksi itu pada Sabtu (27/4/2024) di kediaman RE yang beralamat di Jalan Pemuda Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa keduanya melakukan aksi rudapaksa itu terhadap anak di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujar Bagus dalam keterangan rilis pada awak media Senin (29/4/2024).
Bagus menerangkan bahwa kejadian itu bermula dari RJ yang mengajak korban untuk bermain ke rumah RE, sesampainya di rumah RE, RJ kemudian melakukan aksinya itu.
“Sekitar pukul 11.00 WIB RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE. Saat di rumah, RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang 10 Ribu kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan hal terlarang sebanyak 1 kali,” terangnya.
Tak hanya sampai disitu, aksi rudapaksa kembali berlanjut, kali ini RE merayu korban dengan dalih akan dijadikan sebagai kekasih.
Kini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut, selain itu, polisi mengamankan satu satu stel pakaian korban, satu lembar akte lahir, satu lembar kartu keluarga, dan satu helai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah, sebagai barang bukti.
RE dan RJ kini terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (RAS)