Selain menangkap 8 pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perintah kerja fiktif, berita acara serah terima barang, 1 lembar foto penyerahan barang, 1 celana panjang coklat yang dipakai salah satu pelaku, 1 pasang sepatu putih yang dipakai pelaku, dan 3 unit handphone milik pelaku.
“Mereka juga terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan KUHP 372 tentang penggelapan pidana ancaman 4 tahun dan 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun,” tegasnya. (Mg9).
