Cara Mudah Pindah Lokasi Memilih untuk Pemilu

Ilustrasi: Suasana Pemilu warga yang pindah memilih.
Ilustrasi: Suasana Pemilu. (Foto: Radar Bogor)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mendekati masa-masa pemilihan umum (Pemilu), banyak warga Indonesia ingin menggunakan hak suaranya. Namun, beberapa diantara mereka sering terkendala dengan domisili untuk pemilihan sehingga harus mengurus pindah memilih dahulu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS jika telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT, pemilih tetap bisa memilih di lokasi yang sesuai dengan KTP dan masuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan, warga yang tidak terdaftar di DPT tidak dapat pindah.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Laka Lantas di Jalur Cepat Soekarno-HattaUsung Konsep Self Service, HW Group Hadirkan Helen’s Night Mart

Nyatanya, tidak semua hak suara dapat digunakan oleh warga yang pindah pemilih. Berikut daftarnya.

  1. Calon anggota DPR jika pindah ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  2. Calon anggota DPD jika pindah ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi.
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
0 Komentar