Cara Mudah Pindah Lokasi Memilih untuk Pemilu

JABAR EKSPRES – Mendekati masa-masa pemilihan umum (Pemilu), banyak warga Indonesia ingin menggunakan hak suaranya. Namun, beberapa diantara mereka sering terkendala dengan domisili untuk pemilihan sehingga harus mengurus pindah memilih dahulu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS jika telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT, pemilih tetap bisa memilih di lokasi yang sesuai dengan KTP dan masuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan, warga yang tidak terdaftar di DPT tidak dapat pindah.

Lantas, bagaimana cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

  1. Mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), atau KPU Kota/Kabupaten.
  2. Membawa barang bukti yang mendukung alasan pindah memilih (Contoh: surat tugas karena pekerjaan).
  3. KPU akan melakukan pemetaan TPS terdekat (Masuk ke daftar DPT atau Daftar Pemilih Tambahan).
  4. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

BACA JUGA: Tindak Tegas Pelanggar Pemilu 2024 Tanpa Pandang Bulu

Namun, tidak semua warga dapat pindah memilih. Ada beberapa kondisi tertentu yang telah KPU tetapkan untuk hal tersebut.

  1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
  2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan didampingi oleh keluarga.
  3. Penyandang disabilitas yang sedang perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Pindah domisili.
  6. Sedang melakukan studi tingkat menengah atau tinggi.
  7. Sedang tertimpa bencana alam.
  8. Menjadi terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau tahanan lembaga permasyarakatan.
  9. Sedang bertugas di luar domisili.
  10. Keadaan tertentu lainnya yang sesuai dengan UU yang berlaku.

BACA JUGA: Usai Dilantik, Hima PUI Jabar Siap Kawal Tahun Politik 2024

Nyatanya, tidak semua hak suara dapat digunakan oleh warga yang pindah pemilih. Berikut daftarnya.

  1. Calon anggota DPR jika pindah ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  2. Calon anggota DPD jika pindah ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi.
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Tinggalkan Balasan