HORE!!! Beli Pupuk Cukup Pakai KTP, Tak Perlu Lagi Kartu Tani

JABAR EKSPRES – Demi mempermudah aksesibilitas pembelian pupuk untuk para petani, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, saat ini petani bisa membeli pupuk hanya menggunakan KTP, meskipun tidak mempunyai kartu tani.

Menurutnya, keputusan ini diambil dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait apa yang jadi mempersulit para petani.

“Alhamdulilah, kita sudah mengambil keputusan Permentan sudah dicabut yang mempersulit petani, dulunya tidak bisa mengambil pupuk hanya dengan KTP, sekarang bisa menebusnya dengan KTP,” ujar Amran saat ditemui seusai menghadiri acara pembinaan penyuluh pertanian dan petani wilayah Jawa Barat di Gedung Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 6 Desember 2023.

Selain itu, pihaknya juga sudah bersepakat dengan lembaga lain agar nantinya para petani bisa menebusnya hanya menggunakan KTP.

“Juga yang menggunakan kartu tani tetap menggunakan kartu tani. Yang terpenting adalah petani mendapatkan pupuk bersubsidi itu yang terpenting, permentannya mudah-mudahan besok atau lusa paling lambat aku tandatangan,” katanya.

BACA JUGA: Dari 3 RSUD di KBB, Kondisi RSUD Lembang Paling Miris

Amran juga menegaskan, selain kemudahan yang diberikan, para petani juga jangan khawatir terkait stok pupuk. Menurutnya, saat ini stoknya sendiri masih banyak dan terjamin.

“Aman, masih ada stok 1 juta ini belum didistribusi kami ubah regulasi sesuai permintaan petani. KTP bisa dapat pupuk, jangan lagi persulit petani. Intinya mendapatkan pupuk ini mutlak harus dipermudah,” tuturnya.

Selain itu, Amran mengaku, pihaknya akan menambah anggaran subsidi pupuk menjadi Rp 5,8 triliun. Hal itu dilakukan agar tidak membebani para petani dan akan segera direalisasikan.

“Doakan, yang jelas begitu saya menghadap presiden, saya akan ajukan tambahan anggaran Rp 5,8 triliun,” tegasnya.

BACA JUGA: Diduga Palsukan 6,9 Hektar Surat Tanah, Kades Hambalang Diciduk

Anggaran tersebut kata Amran terbagi kepada subsidi pupuk dari tiga item yakni ZA, SP-36, dan organik petroganik yang nantinya akan ditingkatkan. Sedangkan, untuk pemerintah saat ini memberi subsidi untuk dua item saja yakni urea dan phonska.

“Padahal, selain membutuhkan urea dan phonska, petani pun membutuhkan tiga jenis pupuk lainnya itu,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan